Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019, khususnya Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota maka KPU Kabupaten Rembang menyampaikan Draft Usulan Dapil dan Alokasi Kursi setiap Dapil Anggota DPRD Rembang dalam Pemilu Tahun 2019. Adapun Draft tersebut sebagai berikut : Draf-Dapil-2019