Minggu, 14 Juni 2020 KPU Kabupaten Rembang telah mengaktifkan kembali Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Sekretariat PPK dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rembang Tahun 2020 yang tekmaktum dalam Surat Keputusan KPU Kabupaten Rembang Nomor 63/PP.04.2-Kpt/3317/KPU-Kab/VI/2020 tentang Pencabutan Penundaaan Masa Kerja dan Pengaktifan Kembali Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Se-Kabupaten Rembang dan Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan Se-Kabupaten Rembang Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rembang Tahun 2020
Selanjutnya pada hari Senin, 15 Juni 2020 PPK yang telah diaktifkan kembali bertugas melantik Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kabupaten Rembang . Pelantikan ini dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan yakni, melalui video conference.
Pengaktifan kembali PPK dan KPU Kabupaten Rembang memberikan kewenangan PPK untuk melantik PPS sesuai dengan instruksi KPU RI yang tertuang dalam Surat KPU Nomor 441/PL.02-SD/01/KPU/VI/2020 tanggal 12 Juni 2020 berpedoman pada Peraturan KPU nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada 2020.