Dalam rangka mendukung pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Rembang Tahun 2020 secara langsung dan demokratis serta untuk meningkatkan partisipasi masyarakat sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2017 tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rembang membuka pendaftaran Lembaga Pemantau, Lembaga Survei atau Jajak Pendapat, dan Hitung Cepat Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Rembang Tahun 2020
Formulir Pendaftaran Lembaga Pemantau
1 file(s) 124.18 KB
Formulir Pendaftaran Lembaga atau Jajak Pendapat dan hitung Cepat
1 file(s) 188.69 KB