Dalam melaksanakan tugas, tata kerja komisioner dan sekretariat KPU Kabupaten Rembang selain diatur oleh UU RI Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu, juga diatur oleh Peraturan KPU antara lain:
Tata Kerja Komisioner
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 05 Tahun 2008 Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaiman telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 21 Tahun 2008, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 37 Tahun 2008 dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 01 Tahun 2010;
Tata Kerja Sekretariat:
- Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 06 Tahun 2008 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaiman telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 22 Tahun 2008;
- Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 04 Tahun 2010 Tentang Uraian Tugas Staf Pelaksana Pada Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.
- Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 04 Tahun 2009 Tentang Tata Naskah Dinas Komisi Pemilihan Umum sebagaiman telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 43 Tahun 2009;