Next Article Pengumuman Laporan Awal Dana Kampanye
Related Stories
-
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rembang Nomor 153/PL.02.4-Kpt/3317/KPU-Kab/X/2020 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rembang Nomor 138/PL.02.4-Kpt/3317/KPU-Kab/IX/2020 tentang Penetapan Jumlah dan Penambahan Alat Peraga Kampanye Serta Bahan Kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rembang Tahun 2020
-
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rembang Nomor 146/PL.02.4-Kpt/3317/KPU-Kab/IX/2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rembang Nomor 128/PL.02.4-Kpt/3317/KPU-Kab/VIII/2020 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rembang Tahun 2020
-
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rembang Nomor : 145/PL.02.4-Kpt/3317/KPU-Kab/IX/2020 tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Lokasi Larangan Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pasangan Calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rembang Tahun 2020