Keputusan KPU Kabupaten Rembang No. 4 Tahun 2015 tentang Penetapan Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rembang Tahun 2015
Related Stories
-
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rembang Nomor 153/PL.02.4-Kpt/3317/KPU-Kab/X/2020 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rembang Nomor 138/PL.02.4-Kpt/3317/KPU-Kab/IX/2020 tentang Penetapan Jumlah dan Penambahan Alat Peraga Kampanye Serta Bahan Kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rembang Tahun 2020
-
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rembang Nomor 147/PL.02.4-Kpt/3317/KPU-Kab/IX/2020 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rembang Nomor 138/PL.02.4-Kpt/3317/KPU-Kab/IX/2020 tentang Penetapan Jumlah dan Penambahan Alat Peraga Kampanye Serta Bahan Kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rembang Tahun 2020
-
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rembang Nomor 146/PL.02.4-Kpt/3317/KPU-Kab/IX/2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rembang Nomor 128/PL.02.4-Kpt/3317/KPU-Kab/VIII/2020 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rembang Tahun 2020