Keputusan KPU Kabupaten Rembang Nomor 40 Tahun 2015 tentang Pembatasan Pengeluaran Dana Kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Rembang Tahun 2015 dapat didownload disini
Previous ArticleKPU Rembang melakukan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS)
Next Article KPU Menggelar Jalan Sehat Menuju PILBUP 2015
Related Stories
-
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rembang Nomor 153/PL.02.4-Kpt/3317/KPU-Kab/X/2020 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rembang Nomor 138/PL.02.4-Kpt/3317/KPU-Kab/IX/2020 tentang Penetapan Jumlah dan Penambahan Alat Peraga Kampanye Serta Bahan Kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rembang Tahun 2020
-
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rembang Nomor 147/PL.02.4-Kpt/3317/KPU-Kab/IX/2020 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rembang Nomor 138/PL.02.4-Kpt/3317/KPU-Kab/IX/2020 tentang Penetapan Jumlah dan Penambahan Alat Peraga Kampanye Serta Bahan Kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rembang Tahun 2020
-
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rembang Nomor 146/PL.02.4-Kpt/3317/KPU-Kab/IX/2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rembang Nomor 128/PL.02.4-Kpt/3317/KPU-Kab/VIII/2020 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rembang Tahun 2020